Anggota Komisi VIII DPR, Selly Gantina, menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini dianggap sangat memalukan dan melanggar baik hukum maupun nilai-nilai agama.
Selly menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai-nilai keagamaan. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa korban diduga lebih dari satu dan praktik kekerasan ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dengan modus manipulasi doktrin keagamaan untuk menguasai korban.
“Ini menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistemik dan tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata,” tegas Selly. Ia menambahkan bahwa tidak ada pelaku kekerasan seksual yang seharusnya dilindungi, terlepas dari statusnya sebagai kiai atau tokoh agama.
Selly menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia meminta agar pelaku ditindak tegas dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak memandang bulu dalam proses pemeriksaan.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, dan transparan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan sosial atau relasi kuasa di tingkat lokal,” ujarnya. Selly juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.