JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara lebih lama dari vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini disebabkan karena masa tahanannya akan digabungkan dengan sisa pidana dari kasus sebelumnya.
Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan tidak ada istilah "perkara baru" yang berdiri sendiri jika narapidana masih memiliki sisa masa tahanan. "Kan kita tidak mengenal perkara baru. Ini nanti kan akan diakumulasikan dengan sisa pidananya yang lain. Sisa pidana sebelumnya ditambahkan pidana yang baru," ungkap Rika Aprianti.
Ammar Zoni dijadwalkan untuk menjalani seluruh masa pidananya di Lapas Nusakambangan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah oleh kejaksaan. "Menjalankan seluruh pidananya itu di Nusakambangan. Sekarang ini sedang diupayakan untuk keluarnya kutipan putusan dari pengadilan dan eksekusi putusan tersebut dari kejaksaan," tambahnya.