Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi suasana emosional ketika majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Syarief, yang dikenal sebagai Ibam, mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Istri Ibam, Dwi Afrianti Fajrie atau Ririe, terlihat sangat terpukul dan menangis setelah putusan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) dibacakan.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang hadir segera mendekati Ririe untuk memberikan dukungan dan menenangkannya. Mereka memeluknya erat, berusaha menguatkan di tengah suasana yang penuh emosi. Sementara itu, Ibam berusaha tampil tegar meskipun telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Keluarga dan kerabatnya terus memberikan semangat kepada Ibam setelah putusan dibacakan.
Permohonan Dukungan Publik
Ibam, saat berbicara kepada wartawan, meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi kasus yang menimpanya, terutama terkait dengan adanya dissenting opinion dari hakim anggota dalam putusan tersebut. "Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," ungkap Ibam pada Selasa (12/5/2026).
Dia menambahkan, "Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada." Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal yang sama.
Rincian Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Ibam dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas hakim dalam putusannya.