JAKARTA, iNews.id - Polri menjelaskan alasan pemindahan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Trunoyudo merinci, dari total tersebut, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.