Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap saat melakukan aktivitas judi online di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan, "Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," di lokasi kejadian. Wira juga menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami status hukum WNA yang belum ditetapkan sebagai tersangka, serta menghubungkan peran masing-masing individu yang ditangkap.
"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," tambahnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.