Kasus yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan Puteri Indonesia Riau 2024, kini menjadi perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik facelift yang dilakukan secara ilegal, yang mengakibatkan adanya korban.
Facelift, atau dalam istilah medis dikenal sebagai Rhytidectomy, adalah prosedur bedah estetika yang bertujuan untuk mengencangkan kulit wajah serta mengurangi tanda-tanda penuaan seperti kerutan, garis halus, dan kulit yang mulai kendur. Prosedur ini melibatkan beberapa langkah, antara lain pengangkatan jaringan di bawah kulit, pengencangan otot wajah, penghilangan kelebihan kulit, dan pembentukan ulang kontur wajah agar tampak lebih muda. Area yang biasanya ditangani mencakup pipi, garis rahang, dan leher.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin penasaran mengenai prosedur facelift yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis yang berlisensi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan praktik estetika yang aman dan legal. Ke depannya, diharapkan akan ada tindakan lebih lanjut terkait praktik ilegal yang merugikan masyarakat.