Nasional

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR yang Memprihatinkan

Minggu, 29 Maret 2026, 09:09 WIB 2 views 2 menit baca
KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR yang Memprihatinkan
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih sangat rendah. Hal ini memicu kekhawatiran tentang transparansi kekayaan para pejabat publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut data KPK, kepatuhan LHKPN anggota DPR masih jauh dari harapan. KPK telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap laporan kekayaan para pejabat, termasuk anggota DPR. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar anggota DPR belum memenuhi kewajiban melaporkan kekayaan mereka secara akurat dan tepat waktu.

"Kita temukan bahwa masih banyak anggota DPR yang belum melaporkan kekayaan mereka secara benar dan tepat waktu," kata seorang pejabat KPK. "Hal ini sangat memprihatinkan karena LHKPN adalah salah satu alat untuk mencegah korupsi dan menjamin transparansi kekayaan para pejabat."

KPK telah mengingatkan bahwa LHKPN adalah kewajiban bagi semua pejabat publik, termasuk anggota DPR. Laporan kekayaan harus disampaikan secara akurat dan tepat waktu untuk memastikan bahwa kekayaan para pejabat tidak diperoleh dari sumber yang tidak sah.

Anggota DPR yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dapat dikenakan sanksi, termasuk pengawasan lebih lanjut oleh KPK. Selain itu, KPK juga dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kekayaan para pejabat tidak diperoleh dari korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

KPK berharap bahwa temuan ini dapat memicu perubahan positif di kalangan anggota DPR. "Kita berharap bahwa anggota DPR dapat memahami pentingnya LHKPN dan melaporkan kekayaan mereka secara akurat dan tepat waktu," kata pejabat KPK. "Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kekayaan para pejabat tidak diperoleh dari sumber yang tidak sah dan bahwa korupsi dapat dicegah."

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: www.inews.id inews.id

Berita Terkait