Nasional

Keterlibatan Meta dan Google dalam Pelanggaran PP Tunas, Menkomdigi Mengambil Tindakan

Selasa, 31 Maret 2026, 03:22 WIB 2 views 2 menit baca
Keterlibatan Meta dan Google dalam Pelanggaran PP Tunas, Menkomdigi Mengambil Tindakan
Bagikan:

Belakangan ini, isu terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Tunas kembali mencuat ke permukaan. Dalam hal ini, dua raksasa teknologi, Meta dan Google, dilaporkan telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas. Sebagai respons atas pelanggaran ini, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkomdigi) telah mengirim surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut.

PP Tunas sendiri merupakan peraturan yang dirancang untuk mengatur dan mengawasi konten digital di Indonesia. Dalam PP ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan-perusahaan teknologi seperti Meta dan Google. Namun, kedua perusahaan ini dilaporkan telah tidak memenuhi beberapa ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas, sehingga menyebabkan pelanggaran.

Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, "Pelanggaran yang dilakukan oleh Meta dan Google terkait dengan tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas, seperti tidak memiliki pusat data di Indonesia dan tidak mematuhi ketentuan lainnya." Sementara itu, Menkomdigi belum memberikan komentar secara resmi terkait dengan surat pemanggilan yang dikirimkan kepada kedua perusahaan tersebut.

Dalam surat pemanggilan yang dikirimkan, Menkomdigi meminta kedua perusahaan untuk menjelaskan secara rinci tentang pelanggaran yang telah dilakukan dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Selain itu, Menkomdigi juga meminta kedua perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas dan memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Meta dan Google ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap pengguna internet di Indonesia. Sebagai contoh, jika kedua perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas, maka pengguna internet di Indonesia mungkin tidak dapat mengakses layanan yang disediakan oleh kedua perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas.

Dalam beberapa hari mendatang, diharapkan akan ada tanggapan dari Meta dan Google terkait dengan surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Menkomdigi. Jika kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas, maka dapat diprediksikan bahwa akan ada tindakan lanjutan yang diambil oleh Menkomdigi untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: www.inews.id inews.id

Berita Terkait